Program dua dekade Simpanan Berjangka

Syarat dan Ketentuan Program Program 20th Kopnus Simpanan Berjangka Berhadiah

  • Tiering Penempatan dan Etalase Hadiah:

 Tabel Tiering

  • Ketentuan Umum

1. Periode Program efektif mulai tanggal 01 Juni 2024 s.d. 10 Oktober 2024

2. Program hadiah berlaku untuk :

 

a) Produk                           : Simpanan Berjangka

b) Media Penempatan      : Konvensional atau Digital

c) Jangka waktu                  : 12 dan 24 bulan

d) Imbal Jasa                       : 5,00%  p.a

e) Kode Perpanjangan       : Non ARO

f) Tidak berlaku untuk produk Simpanan Berjangka dengan Bunga Normal atau Special Rate

3. Setiap Anggota dapat menetapkan pilihan untuk mengikuti program hadiah atau tidak.

4. Apabila Anggota memilih untuk tidak mengikuti program, maka besaran Imbal jasa yang diterima sesuai dengan ketentuan imbal jasa normal.

5. Mekanisme perhitungan hadiah sebagai berikut:

a) Penetapan Hadiah akan ditentukan sesuai total nilai akumulasi penempatan dan perolehan Fresh Fund Simpanan Berjangka selama periode program berlangsung.

b) Total Akumulasi penempatan akan disesuaikan dengan masa jangka waktu yang sama yaitu 12 bulan dan 24 bulan.

 

Contoh : Anggota A, memiliki beberapa Bilyet

 

c) Untuk Pencairan Simpanan Berjangka yang terjadi pada H-30 hari dari tanggal penempatan baru Simpanan Berjangka, maka nilai pencairan akan diperhitungkan sebagai pengurang atas perolehan Fresh Fund.

d) Perhitungan Nilai pengurang atas perolehan Fresh Fund terhadap nilai akumulasi penempatan Simpanan Berjangka yaitu sebesar total nilai akumulasi pencairan dari semua jangka waktu Simpanan Berjangka.

e) Batas terakhir dalam perolehan hadiah maksimal sampai dengan tanggal 10 Oktober 2024.

f) Perhitungan perolehan hadiah akan dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2024 s.d. 14 Oktober 2024.

 

  1. Setiap Anggota akan mendapatkan hadiah berdasarkan nilai penempatan Fresh Fund Simpanan Berjangka sesuai  Jangka waktu masing-masing.
  2. Setiap Anggota di mungkinkan untuk  memperoleh 2 (dua) hadiah terdiri dari 1 (satu) hadiah untuk kategori 12 (dua belas) bulan dan 1 (satu) hadiah untuk kategori 24 (dua puluh empat)  bulan.
  3. Hadiah akan diproses Maksimal 60 (enam puluh) Hari Kerja, terhitung sejak Anggota memperoleh informasi hasil rekapitulasi atas Nilai Akumulasi Penempatan Simpanan Berjangka Anggota pada tanggal 10 Oktober 2024.
  4. Bilyet Simpanan Berjangka yang telah terbentuk dalam program hadiah akan di Blokir dan tidak dapat dicairkan sebelum jangka waktu bilyet berakhir.
  5. Apabila dalam kondisi tertentu, Anggota mengajukan pencairan paksa, maka proses yang dapat dilakukan adalah Anggota menghubungi call center Kopnus atau kantor cabang pembukaan Rekening simpanan berjangka
  6. Dalam hal kondisi pada point 10 diatas terjadi maka Anggota akan dikenakan biaya  penalti sebesar 2%  (dua persen) + nilai hadiah (Apabila Anggota  memenuhi kriteria sebagai penerima hadiah) dengan ketentuan sebagai berikut :


a) Biaya Penalti sebesar 2% (dua persen) akan di potong langsung dari nilai pokok Simpanan Berjangka.

b) Nilai hadiah wajib disetorkan langsung oleh Anggota ke rekening penampungan Kopnus.[U2]

    1. Apabila terdapat kondisi dimana nilai perolehan Fresh Fund tidak memenuhi kriteria dalam perolehan hadiah, maka Bilyet Simpanan Berjangka hadiah yang dimiliki oleh Anggota tidak dapat dicairkan sampai dengan tanggal jatuh tempo dan tetap mengikuti syarat dan ketentuan bunga yang berlaku sebesar 5% (lima persen) p.a.
    2. Hadiah tidak dapat dibatalkan, diuangkan atau dikonversi dalam bentuk apapun.
    3. Pajak atas Hadiah mobil Hyundai IONIQ 5 & Hyundai Stargazer Esential IVT sepenuhnya ditanggung oleh penerima hadiah sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
    4. Pajak atas Hadiah Iphone 15 Pro/Pro Max dan Travel Voucher ditanggung oleh Kopnus.
  • Ketentuan Klaim Hadiah Langsung:

    1. Apabila terdapat kondisi dimana nilai perolehan Fresh Fund tidak memenuhi kriteria dalam perolehan hadiah, maka Bilyet Simpanan Berjangka hadiah yang dimiliki oleh Anggota tidak dapat dicairkan sampai dengan tanggal jatuh tempo dan tetap mengikuti syarat dan ketentuan bunga yang berlaku sebesar 5% (lima persen) p.a.
    2. Hadiah tidak dapat dibatalkan, diuangkan atau dikonversi dalam bentuk apapun.
    3. Pajak atas Hadiah mobil Hyundai IONIQ 5 & Hyundai Stargazer Esential IVT sepenuhnya ditanggung oleh penerima hadiah sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
    4. Pajak atas Hadiah Iphone 15 Pro/Pro Max dan Travel Voucher ditanggung oleh Kopnus.