Promo Voucher Optik Melawai 2026

Periode Program

Program berlaku selama periode tahun 2026.

Ketentuan Program

    1. Nama Program Cashback Simpanan Berjangka Prioritas Periode Tahun 2025 yaitu Program Voucher Oren x Optik Melawai.
    2. Periode program Berlaku Efektif mulai tanggal 01 Januari 2026 – 31 Desember 2026.
    3. Program berlaku untuk Anggota lama dan Anggota baru (New CIF).
    4. Program berlaku untuk Cabang Reguler, Cabang Prioritas & Cabang Prioritas Syariah.
    5. Program berlaku untuk penempatan melalui Aplikasi Oren, Oren Partner & CBS Web, namun tidak berlaku untuk kode produk Take Over Deposito / Tarik Bunga Di Depan (TBDD).
    6. Program berlaku untuk jangka waktu 1, 3, 6, 12 & 24 Bulan
    7. Program berlaku dengan minimal penempatan sebesar Rp10.000.000,-
    8. Program hanya berlaku untuk penempatan dana Fresh Fund dengan kondisi di bawah ini
    • Penempatan dana Simpanan Berjangka dengan Nominal Penempatan Baru.
    • Pencairan dalam rentan waktu 30 hari kebelakang (H-30) yang terhitung dari tanggal penempatan, akan mengurangi perolehan fresh fund.
    1. Program berlaku quota based (first in, first serve) berdasarkan ketersediaan Voucher Fisik yang tersedia di Kantor Cabang masing – masing, dengan detail sebagai berikut:
    • Voucher hanya berlaku untuk 1 Anggota dan tidak berlaku kelipatan.
    • Voucher dapat diambil di Kantor Cabang masing – masing penempatan selama ketersediaan voucher masih ada.
    1. Voucher tidak dapat ditukar dengan uang tunai atau diganti dengan program Optik Melawai lainnya.
    2. Produk layanan Optik Melawai bukan merupakan produk dan tanggung jawab KSP Nusantara, melainkan menjadi tanggung jawab Optik Melawai. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan dan/atau hal lainnya dapat diteruskan ke layanan pelanggan Optik Melawai.
    1. Layanan ini berlaku untuk semua cabang Optik Melawai manapun selama ada tanda validasi dan tanggal kadaluarsa.
    2. Batas penukaran voucher adalah sampai dengan 31 Desember 2026.
    3. Apabila Anggota melakukan proses pencairan simpanan berjangka sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan 2% Penalti pencairan sebelum Jatuh tempo.
Call Center